Mungkin bagi para pengusaha atau para pekerja (Karyawan) tidak asing
dengan yang namanya pajak, apalgi dengan pajak pph 21 yang setiap bulan
sering dijumpai karena harus dibayar setiap bulannya. Akan tetapi
pertanyaannya sudah pada bisa atau belum
Cara Menghitung Pajak Pph 21 Sesuai Ketentuan Perpajakan ?
Di
dalam artikel ini akan coba dibahas mengenai cara menghitung pajak pph
21 sesuai ketentuan perpajakan, agar semuanya mengetahui bagaimana cara
untuk menghitungnya. Dalam penghitungan pajak ini sewaktu-waktu bisa
berubah, maka dari itu kita harus terus mengupdate dari peraturan
perpajakan, seberapa besar penghasilan yang terkena pajak.
Seperti
yang telah kita ketahui, di mulai dari bulan januari 2013, Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Untuk sekarang wajib pajak yang
berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah Penghasilan
Tiadak Kena Pajak (PTKP)-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan
Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya aturan perubahan itu, tatacara
dari penghitungan pph pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan
tersebut diatur dalam peraturan direktorat jendral pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran
dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak pengahasilan
pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Dalam
aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan pemotongan pph pasal
21 dan/atau pph pasal 26 adalah seorang pemberi kerja, bendahara atau
pemegang kas pemerintah yang bertugas membayarkan gaji, upah dan
sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun
secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi
tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah,
organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang
pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada
wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Perincian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam perhitungan pajak pph pasal 21
Aturan
dari direktorat jendaral pajak mengenai PTKP akan selalu mengalami
perubahan, tidak beda halnya seperti yang terjadi pada tahun 2013. Kali
ini akan di paparkan secara rinci PTKP yang terjadi sebelum tahun 2013
sampai dengan aturan yang terjadi di tahun 2013.
Berikut ini perincian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun 2013, adalah sebagai berikut:
- Rp 24.300.000,00 untuk wajib pajak sendiri (sebelumnya Rp 15.840.000,00)
- Rp 2.025.000,00 untuk wajib pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp 1.320.000,00)
- Rp 24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp 15.840.000,00), dan
- Rp 2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp 1.320.000,00).
Perhitungan dari pajak pph pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu:
- pph pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala,
- pph pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
- pph pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau
- dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
- penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan
- peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.
Langkah-langkah dalam menghitung pajak perhasilan pribadi (PPh 21)
Pada
prinsipnya untuk menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada
akhir tahun, yaitu setelah kita mendapatkan seluruh data-data
penghasilan pada tahun berjalan. Apabila kita bekerja pada suatu
perusahaan, pada awal tahun kita akan mendapatkan pemotongan pajak
penghasilan SPT tahunan (1721-A) dari bagian sumber daya manusia tentang
penghasilan total anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang
telah disetor ke negara dan informasi lainnya untuk kita gunakan dalam
mengisi form surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Apabila kita ingin tahu bagaimana
Cara Menghitung Pajak Pph 21 Sesuai Ketentuan Perpajakan setiap
bulannya, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat menbantu kita
untuk mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Langkah-langkah ini telah
disesuaikan dengan undang-undang No. 36 tahun 2008 (undang-undang
tentang pajak penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya
penghasilan lain. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitunglah penghasilan bruto-nya setiap bulan
Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok
(basic sallary),
tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi
jaminan kecelakaan kerja, ;premi jaminan kematian, premi asuransi
kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur. Selain itu, uang
lembur, uang perjalanan dinas bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan
tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto kita. Semua
komponen penghasilan kotor ini di jumlahkan.
Yang
termasuk dari pengurang yaitu biaya jabatan, iuran pensiun (bila ikut),
dan iuran jaminan hari tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok;
iuran pensiun biasanya 2% dari gaji pokok, sesuai dengan keputusan
menteri keuangan. Apabila kita ikut program jamsostek, iuran jaminan
hari tua biasanya sebesar 5,7% dari gaji pokok setiap bulan; 3,7%
ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.
- Hitung penghasilan bersih (Netto) sebulan
Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari langkah No. 1) kurang total pengurang (dari langkah No. 2).
- Hitung penghasilan bersih setahun
Untuk
menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih
perbulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari langkah No.
3) dikalikan 12.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya
PTKP tergantung dari status pekerja (wajib pajak). Ada perbedaan PTKP
antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (k-0), kawin dan
punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya
anak 3 (K-3).
- Hitung penghasilan kena pajak
Penghasilan
kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari langkah No. 4)
dikurang penghasilan tidak kena pajak (dari langkah No.5)
- Hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku
Pajak penghasilan adalah penghasilan kena pajak (dari langkah No. 6) dikalikan dengan tarif pajak penghasilan pribadi.
- Hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan
Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari langkah N0. 7) dengan 12.
Dengan
mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, kita dapat menghitung
penghasilan bersih setelah di potong pajak, yaitu penghasilan bersih
pada bulan berjalan (dari langkah No. 3) dikurang dengan pajak
penghasilan pada bulan berjalan (dari langkah No. 8).
Pada
kesempatan kali ini, akan coba dipaparkan tentang contoh dari cara
menghitung pajak pph pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan untuk pegawai
tetap dan penerima pensiun secara berkala. Perhitungan pajak pph pasal
21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2
(dua): penghitungan pph pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan
setiap bulan dan penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak
desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut ini akan disampaikan contoh dari cara menghitung pajak pph pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.
Contoh 1:
Suyanto
pegawai pada perusahaan PT Setia Abadi, menikah tanpa anak, memperoleh
gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Setia Abadi mengikuti program
jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Setia Abadi menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan suyanto membayar iuran jaminan hari
tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Setia Abadi
juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Setia Abadi membayar
iuran pensiun untuk suyanto ke dana pensiun, yang pendirinya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00,
sedangkan suyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada
bulan juni 2014 suyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan dari pph pasal 21 bulan juni 2014 adalah sebagai berikut:
Jawaban:
| Gaji | | 3.000.000,00 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | | 15.000,00 | |
| Premi Jaminan Kematian | | 9.000,00 | |
| Penghasilan bruto | | | 3.024.000,00 |
| Pengurangan | | | |
| 1. Biaya jabatan 5%x3.024.000,00 | 151.200,00 | | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000,00 | | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60.000,00 | | |
| | | | 261.200,00 |
| Penghasilan neto sebulan | | | 2.762.800,00 |
| Penghasilan neto setahun | | | |
| =12x2.762.800,00 | | 33.153.600,00 | |
| PTKP | | | |
| - untuk WP sendiri | 24.300.000,00 | | |
| - tambahan WP kawin | 2.025.000,00 | | |
| | | 26.325.000,00 | |
| Penghasilan Kena Pajak setahun | | 6.828.600,00 | |
| Pembulatan | | 6.828.000,00 | |
| PPh terutang =5%x6.828.000,00 | =341.400,00 | | |
| PPh Pasal 21 bulan Juni | =341.400,00 : 12 = 28.452,00 | |
Catatan:
- biaya
jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang
bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun
tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan
sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini pegawai
yang bersangkutan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka
jumlah pph pasal 21 yang harus di potong pada bulan Juni adalah sebesar:
120% x Rp 28.452,00 = Rp 34.140,00
Contoh 2
Tuan
Andre pegawai pada perusahaan PT Mata Nazwa, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. PT Mata Nazwa mengikuti
program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan
kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50%
dan 0,30% dari gaji. PT Mata Nazwa menanggung iuran jaminan hari tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuan Andre membayar
iuran jaminan hari tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Mata Nazwa juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT
Mata Nazwa membayar iuran pensiun untuk Tuan Andre ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp 300.000,00, sedangkan Tuan Andre membayar iuran pensiun sebesar Rp
200.000,00.
Berapakah besarnya perhitungan pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Mata Nazwa untuk satu bulannya?
Jawaban:
| Gaji sebulan | | 10.000.000 |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | | 50.000 |
| Premi Jaminan Kematian | | 30.000 |
| Jumlah Penghasilan Bruto | | 10.080.000 |
| Pengurangan : | | |
| 1. Biaya Jabatan | 500.000 | |
| 2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua | 200.000 | |
| Jumlah Pengurangan | | 900.000 |
| Penghasilan Neto Sebulan | | 9.180.000 |
| Penghasilan Neto Setahun | | 110.160.000 |
| PTKP | | |
| - Diri WP Sendiri | 24.300.000 | |
| - Status Kawin | 2.025.000 | |
| Jumlah PTKP | | 26.325.000 |
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | | 83.835.000 |
| Pembulatan | | 83.835.000 |
| PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%) | | 7.575.250 |
| PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12) | | 631.271 |
| | | |
Catatan:
- Menjumlahkan
penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan
yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam
sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah
gaji, tunjangan-tunjangan uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung
oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan
dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan
bruto yang menjadi objek pph pasal 21 adalah gaji, premi jaminan
kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari
gaji) yang dibayar atau ditanggung prusahaan.
- Hitung pengurang
yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan
dan iuran pensiun (termasuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan
sendiri besarnya 5% x Rp 10.080.000,00 atau sama dengan Rp 504.000,00.
Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp
500.000,00 perbulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp 500.000,00.
- Iuran
pensiun dan iuran jaminan hari tua (JHT) yang maasing-masing sebesar Rp
200.000,00 dan Rp 200.000,00 (2% dari gaji) perbulan. Iuran pensiun dan
iuran jaminan hari tua (JHT) yang dibayar atau ditanggung oleh
perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh
pengurang adalah Rp 900.000,00.
- Penghasilan bruto Rp
10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp 900.000,00 sama dengan Rp
9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto
sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini di kalkulasikan jadi
penghasilan setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikalikan 12
bulan atau Rp 9.180.000,00 x 12 = Rp 110.160.000,00.
- Selanjutnya
kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku pada
tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp 26.325.000,00. Hasil
dari selisih inilah yang merupakan penghasilan kena pajak (PKP) (Rp
83.835.000,00).
- Pajak penghasilan terutangny adalah tarif pajak
(berdasarkan tarif pasal 17 UU pajak penghasilan) dikalikan penghasilan
kena pajak. Beesarnya adalah 5% x Rp 50.000.000,00 + 15% x (Rp
83.835.000,00 – Rp 50.000.000,00) = Rp 7.575.250,00.
- Terakhir,
karena kita menghitung pph pasal 21 untuk satu bulan, maka pph pasal 21
terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT
Mata Nazwa atas penghasilannya Tuan Andre adalah Rp 7.575.250,00 : 12 =
Rp 631.271,00.
Demikinlah pemaparan dan beberapa contoh soal tentang
Cara Menghitung Pajak PPh 21 Sesuai Ketentuan Perpajakan
yang dapat dibagikan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita
semua yang telah membaca artikel ini. Ilmu perpajak adalah ilmu yang
setiap saat selalu berubah peraturannya, oleh karena itu, kita harus
selalu uptade mengenai hal-hal yang bersinggungan mengenai perpajakan,
khususnya tentang ketentuan atas penghasilan yang kena pajak. Update
informasi ini bisa di dapat dari media televisi, koran atau juga bisa
lewat internet. Maka dari itu kita jangan bosen-bosen untuk meng-update
pengetahuan kita khususnya di perpajakan ini. Sekian terima kasih.