Jenis-jenis Perusahaan

Bagikan ke:
Terdapat 3 (tiga) jenis-jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Setiap jenis perusahaan memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :


1. Perusahaan Manufaktur

Perusahaan ini mengubah input dasar menjadi produk jadi yang akan dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan yang tergolong dalam perusahaan manufaktur, seperti PT Gudang Garam dengan produk utamanya adalah rokok, PT Unilever yang menghasilkan barang-barang konsumsi, seperti pasata gigi, sabun mandi, dan sebagainya.

2. Perusahaan Dagang

Perusahaan ini juga menjual produk ke pelanggan, tetapi perusahaan ini tidak memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perusahaan membeli dari perusahaan lain barang yang akan dijualnya. Contoh perusahaan dagang adalah Alfamart, Alfa, Hero, dan sebagainya.

3. Perusahaan Jasa

Perusahaan ini menghasilkan jasa, bukan barang atau produk yang kasat mata. Contoh perusahaan ini adalah Hotel Santika, Biro Perjalanan Shafira, dan sebagainya.

Jenis-jenis Organisasi Perusahaan

Hampir semua organisasi memerlukan akuntansi. Dalam hal tertentu, prosedur akuntansi dapat tergantung pada bentuk organisasi.
Umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk perusahaan yang berbeda, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan, dan perusahaan perseroan. Masing-masing bentuk perusahaan ini memiliki kelemahan dan keunggulan masing-masing. Jenis-jenis perusahaan meliputi :

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan dimiliki oleh individu, pemilik tunggal. Bentuk ini mudah pengelolaannya, biayanya juga tidak terlalu mahal. Kelemahan utama bentuk perusahaan ini adalah sumberdaya keuangan yang terbatas pada harta milik pribadi.

2. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan dimiliki oleh dua atau lebih individu, masing-masing pemilik menyetorkan modalnya ke perusahaan untuk bekerja secara bersama-sama. Sumber daya keuangan tidak hanya berasal pada satu orang saja, tetapi berasal dari beberapa pemilik perusahaan.

3. Perusahaan Perseroan

Perusahaan perseroan Sering disebut juga korporasi. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum. Biasanya modalnya terdiri dari saham-saham, yang diterbitkan oleh korporasi tersebut dan dijual kepada masyarakat yang berminat. Keunggulan utama bentuk perusahaan korporasi adalah kemampuan untuk mendapat sejumlah sumberdaya keuangan dengan cara menerbitkan saham tersebut. Sehingga pemegang saham perusahaan ini bisa perorangan, atau individu yang membeli saham perusahaan ini.

Jenis-jenis perusahaan tersebut adalah yang umumnya dikenal dalam ilmu ekonomi. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi jenis-jenis perusahaan yang lainnya.