Di dalam artikel ini akan coba dibahas mengenai cara menghitung pajak pph 21 sesuai ketentuan perpajakan, agar semuanya mengetahui bagaimana cara untuk menghitungnya. Dalam penghitungan pajak ini sewaktu-waktu bisa berubah, maka dari itu kita harus terus mengupdate dari peraturan perpajakan, seberapa besar penghasilan yang terkena pajak.
Seperti yang telah kita ketahui, di mulai dari bulan januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Untuk sekarang wajib pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah Penghasilan Tiadak Kena Pajak (PTKP)-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya aturan perubahan itu, tatacara dari penghitungan pph pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut diatur dalam peraturan direktorat jendral pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak pengahasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan pemotongan pph pasal 21 dan/atau pph pasal 26 adalah seorang pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah yang bertugas membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Perincian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam perhitungan pajak pph pasal 21
Aturan dari direktorat jendaral pajak mengenai PTKP akan selalu mengalami perubahan, tidak beda halnya seperti yang terjadi pada tahun 2013. Kali ini akan di paparkan secara rinci PTKP yang terjadi sebelum tahun 2013 sampai dengan aturan yang terjadi di tahun 2013.Berikut ini perincian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun 2013, adalah sebagai berikut:
- Rp 24.300.000,00 untuk wajib pajak sendiri (sebelumnya Rp 15.840.000,00)
- Rp 2.025.000,00 untuk wajib pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp 1.320.000,00)
- Rp 24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp 15.840.000,00), dan
- Rp 2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp 1.320.000,00).
- pph pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala,
- pph pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
- pph pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau
- dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
- penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan
- peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.
Langkah-langkah dalam menghitung pajak perhasilan pribadi (PPh 21)
Pada prinsipnya untuk menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun, yaitu setelah kita mendapatkan seluruh data-data penghasilan pada tahun berjalan. Apabila kita bekerja pada suatu perusahaan, pada awal tahun kita akan mendapatkan pemotongan pajak penghasilan SPT tahunan (1721-A) dari bagian sumber daya manusia tentang penghasilan total anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke negara dan informasi lainnya untuk kita gunakan dalam mengisi form surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.Apabila kita ingin tahu bagaimana Cara Menghitung Pajak Pph 21 Sesuai Ketentuan Perpajakan setiap bulannya, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat menbantu kita untuk mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Langkah-langkah ini telah disesuaikan dengan undang-undang No. 36 tahun 2008 (undang-undang tentang pajak penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya penghasilan lain. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitunglah penghasilan bruto-nya setiap bulan
- Hitung total pengurang
- Hitung penghasilan bersih (Netto) sebulan
- Hitung penghasilan bersih setahun
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Hitung penghasilan kena pajak
- Hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku
- Hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan
Dengan mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, kita dapat menghitung penghasilan bersih setelah di potong pajak, yaitu penghasilan bersih pada bulan berjalan (dari langkah No. 3) dikurang dengan pajak penghasilan pada bulan berjalan (dari langkah No. 8).
Pada kesempatan kali ini, akan coba dipaparkan tentang contoh dari cara menghitung pajak pph pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun secara berkala. Perhitungan pajak pph pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): penghitungan pph pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut ini akan disampaikan contoh dari cara menghitung pajak pph pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.
Contoh 1:
Suyanto pegawai pada perusahaan PT Setia Abadi, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Setia Abadi mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Setia Abadi menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan suyanto membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Setia Abadi juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Setia Abadi membayar iuran pensiun untuk suyanto ke dana pensiun, yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan suyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan juni 2014 suyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan dari pph pasal 21 bulan juni 2014 adalah sebagai berikut:
Jawaban:
Gaji | 3.000.000,00 | ||
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 15.000,00 | ||
Premi Jaminan Kematian | 9.000,00 | ||
Penghasilan bruto | 3.024.000,00 | ||
Pengurangan | |||
1. Biaya jabatan 5%x3.024.000,00 | 151.200,00 | ||
2. Iuran Pensiun | 50.000,00 | ||
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60.000,00 | ||
261.200,00 | |||
Penghasilan neto sebulan | 2.762.800,00 | ||
Penghasilan neto setahun | |||
=12x2.762.800,00 | 33.153.600,00 | ||
PTKP | |||
- untuk WP sendiri | 24.300.000,00 | ||
- tambahan WP kawin | 2.025.000,00 | ||
26.325.000,00 | |||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 6.828.600,00 | ||
Pembulatan | 6.828.000,00 | ||
PPh terutang =5%x6.828.000,00 | =341.400,00 | ||
PPh Pasal 21 bulan Juni | =341.400,00 : 12 = 28.452,00 |
Catatan:
- biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini pegawai yang bersangkutan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka jumlah pph pasal 21 yang harus di potong pada bulan Juni adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00 = Rp 34.140,00
Tuan Andre pegawai pada perusahaan PT Mata Nazwa, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. PT Mata Nazwa mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Mata Nazwa menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuan Andre membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Mata Nazwa juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Mata Nazwa membayar iuran pensiun untuk Tuan Andre ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 300.000,00, sedangkan Tuan Andre membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,00.
Berapakah besarnya perhitungan pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Mata Nazwa untuk satu bulannya?
Jawaban:
Gaji sebulan | 10.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 50.000 | |
Premi Jaminan Kematian | 30.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | 10.080.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 500.000 | |
2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 200.000 | |
Jumlah Pengurangan | 900.000 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 9.180.000 | |
Penghasilan Neto Setahun | 110.160.000 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 24.300.000 | |
- Status Kawin | 2.025.000 | |
Jumlah PTKP | 26.325.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 83.835.000 | |
Pembulatan | 83.835.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%) | 7.575.250 | |
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12) | 631.271 | |
- Menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek pph pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung prusahaan.
- Hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termasuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% x Rp 10.080.000,00 atau sama dengan Rp 504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp 500.000,00 perbulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp 500.000,00.
- Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua (JHT) yang maasing-masing sebesar Rp 200.000,00 dan Rp 200.000,00 (2% dari gaji) perbulan. Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua (JHT) yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp 900.000,00.
- Penghasilan bruto Rp 10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp 900.000,00 sama dengan Rp 9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini di kalkulasikan jadi penghasilan setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikalikan 12 bulan atau Rp 9.180.000,00 x 12 = Rp 110.160.000,00.
- Selanjutnya kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp 26.325.000,00. Hasil dari selisih inilah yang merupakan penghasilan kena pajak (PKP) (Rp 83.835.000,00).
- Pajak penghasilan terutangny adalah tarif pajak (berdasarkan tarif pasal 17 UU pajak penghasilan) dikalikan penghasilan kena pajak. Beesarnya adalah 5% x Rp 50.000.000,00 + 15% x (Rp 83.835.000,00 – Rp 50.000.000,00) = Rp 7.575.250,00.
- Terakhir, karena kita menghitung pph pasal 21 untuk satu bulan, maka pph pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Mata Nazwa atas penghasilannya Tuan Andre adalah Rp 7.575.250,00 : 12 = Rp 631.271,00.