A. Kerangka Dasar
1.Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi
tentang posisi keuangan, kinerja, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi
lainnya yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan
ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber
daya yang dipercayakan kepada mereka.
2.Tanggung jawab atas laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan.
3.Komponen laporan keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari: neraca, laporan
laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
4.Bahasa laporan keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika
laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia,
maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan
waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan
keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang sama
dengan laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
5. Mata uang pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Apabila
transaksi bank menggunakan mata uang lain selain dari rupiah maka laporan
tersebut harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs
laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keuntungan atau kerugian dalam periode
berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan
menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Kebijakan akuntansi
Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian
dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK.
Apabila PSAK belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau
pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka manajemen harus
menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan
informasi:
a.
relevan terhadap kebutuhan
para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;dan
b.
dapat diandalkan, dengan pengertian:
(1)
mencerminkan kejujuran
penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
(2)
menggambarkan substansi
ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk
hukumnya;
(3)
netral, yaitu bebas dari
keberpihakan;
(4)
mencerminkan kehati-hatian;
dan
(5)
mencakup semua hal yang
material.
Manajemen menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan
kebijakan akuntansi yang memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan
keuangan. Dalam melakukan pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan:
a.
persyaratan dan pedoman
PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
b.
definisi, kriteria
pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang ditetapkan
dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK); dan
c.
pernyataan yang dibuat oleh
badan pembuat standar lain dan praktik industri yang lazim sepanjang konsisten
dengan huruf a dan b.
7. Penyajian
a. Laporan keuangan harus
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas,
dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Aset disajikan berdasarkan
karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan
menurut urutan jatuh temponya.
c. Saldo transaksi sehubungan
dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan diungkapkan secara terpisah
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang
tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa termasuk pihak-pihak terkait sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia.
d. Laporan laba rugi
menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya yang dikelompokkan
secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank dan kegiatan
lainnya.
e. Catatan atas laporan keuangan
harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen
utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi
dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam neraca,
laporan laba rugi dan laporan arus kas yang sifatnya memberikan penjelasan,
baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan
kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.
f. Dalam catatan atas laporan
keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk
menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah
nominal atau persentase.
g. Perubahan akuntansi wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan estimasi akuntansi
Estimasi akuntansi dapat diubah
apabila terdapat perubahan kondisi yang
mendasarinya. Selain itu, juga
wajib diungkapkan pengaruh material dari
perubahan yang terjadi baik pada
periode berjalan maupun pada periode-
periode berikutnya.
2) Perubahan kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi dapat diubah
apabila:
a)
penerapan suatu kebijakan
akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar
akuntansi keuangan yang berlaku; atau
b)
diperkirakan bahwa
perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang
lebih sesuai dalam laporan keuangan. Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh
periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian. Dalam
hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan
alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku apabila terdapat
aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar akuntansi keuangan baru.
3) Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar
dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh
periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
h. Pada setiap lembar neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas harus diberi
pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak
terpisahkan dari laporan keuangan”.
i. Di samping hal-hal di atas,
penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan
Bank Indonesia.
8. Konsistensi penyajian
a. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan
antar-periode harus
konsisten, kecuali:
1) terjadi perubahan yang
signifikan terhadap sifat operasi perbankan; atau
2) perubahan tersebut
diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
b. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk
memastikan daya banding, sifat, dan jumlah. Selain itu alasan reklasifikasi
juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka
cukup diungkapkan alasannya.
9. Materialitas dan agregasi
a. Penyajian laporan keuangan
didasarkan pada konsep materialitas.
b. Pos-pos yang jumlahnya material
disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak
material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
c. Informasi dianggap material
apabila kelalaian untuk mencantumkan (ommission) atau kesalahan dalam mencatat
(misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.
10. Saling hapus (Off se« ng)
a. Jumlah aset dan kewajiban yang
disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aset
lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan
prakiraan realisasi atau penyelesaian aset atau kewajiban.
b. Pos-pos pendapatan dan beban
tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang berhubungan dengan transaksi lindung
nilai, serta dengan aset dan kewajiban yang disalinghapuskan sebagaimana
dimaksud di atas.
11. Periode pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan
tahun takwim. Dalam hal bank baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan
untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim. Selain itu untuk
kepentingan pihak lainnya, bank dapat membuat dua laporan yaitu dengan
menggunakan periode tahun takwim dan periode efektif, dengan mencantumkan:
a. Alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu
tahunan.
b. Fakta bahwa jumlah yang tercantum dalam neraca, laporan
laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.
12. Informasi komparatif
a. Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan
secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan
untuk laporan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku
sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif
dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila
relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
13. Laporan keuangan
interim
a. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang
diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai
bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat
dilakukan secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu
tahun.
b. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama
seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
14. Laporan keuangan
konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan
keuangan bank dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan
unsur-unsur yang sejenis dari aset,
kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi
dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai
satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a. Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan
dan anak perusahaan harus dieliminasi.
b. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang
timbul dari transaksi antara bank dan anak perusahaan harus dieliminasi.
c. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal laporan keuangan anak
perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal laporan keuangan bank.
Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan
konsolidasi per tanggal laporan keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:
1) perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3
(tiga) bulan; dan
2) peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara
tanggal pelaporan
tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasi.
d. Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan
kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama
atau sejenis.
e. Hak minoritas (minority interest) harus disajikan
tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal sedangkan hak
minoritas dalam laba disajikan dalam laporan laba rugi konsolidasi.
B. Komponen Laporan Keuangan
1.Laporan keuangan bank untuk tujuan umum terdiri dari:
a. Neraca;
b. Laporan laba rugi;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan perubahan ekuitas; dan
e. Catatan atas laporan keuangan.
2. Perbankan wajib membuat laporan keuangan sebagai laporan
kepada bank sentral dan pengguna lainnya yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja, perubahan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Oleh
karena itu, dibutuhkan adanya laporan keuangan bank yang menyediakan
informasi-informasi tersebut untuk pengambilan keputusan, seperti dicerminkan
dalam laporan-laporan berikut ini:
a. Laporan Posisi Keuangan
Posisi keuangan bank dipengaruhi oleh sumber daya ekonomi
yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas, dan solvabilitas, serta
kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Informasi ini berguna untuk
memprediksi kemampuan bank di masa depan dalam menghasilkan kas dan setara kas,
kebutuhan investasi, pendistribusian hasil pengembangan dan arus kas,
memprediksi kemampuan bank dalam memenuhi komitmen keuangan pada saat jatuh
tempo, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Informasi posisi keuangan bank
tergambar dalam neraca.
b. Laporan Kinerja
Informasi kinerja bank diperlukan untuk menilai perubahan
potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan.
Informasi ini berguna untuk memprediksi kapasitas bank dalam menghasilkan arus kas
dari sumber daya yang ada. Selain itu, informasi ini berguna dalam perumusan
tentang efektivitas bank dalam memanfaatkan sumber daya. Informasi kinerja bank
tergambar dalam laporan laba rugi.
c. Laporan Perubahan Posisi Keuangan
Informasi perubahan posisi keuangan bank, antara lain:
1) Perubahan kas dan setara kas
Informasi perubahan kas dan setara kas berguna untuk menilai
kemampuan bank menghasilkan arus kas dan setara kas serta kebutuhan bank untuk menggunakan
arus kas pada setiap aktivitas. Informasi ini bermanfaat untuk menilai aliran
kas dan setara kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan. Informasi perubahan kas dan setara kas tergambar dalam laporan arus
kas.
2) Perubahan ekuitas
Informasi perubahan ekuitas bank menggambarkan peningkatan
atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan
berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam
laporan keuangan. Informasi ini bermanfaat untuk mengetahui perubahan aset
bersih yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham dan jumlah keuntungan
atau kerugian yang berasal dari kegiatan bank selama periode yang bersangkutan.
Informasi perubahan ekuitas tergambar dalam laporan perubahan ekuitas.
C. Keterbatasan Laporan Keuangan
Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata
didasarkan atas informasi
yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan
laporan keuangan memiliki
keterbatasan, antara lain:
1. Bersifat historis yang menunjukkan transaksi dan
peristiwa yang telah lampau.
2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat
bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak
tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan
saja.
3. Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan
taksiran.
4. Hanya melaporkan informasi yang material.
5. Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
Apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu
pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan laba bersih atau nilai aset yang
paling kecil.
6. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa
sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya
(formalitas).
7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat
digunakan sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomis
dan tingkat kesuksesan antar-bank.
D. Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing
1. Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam
Rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual
berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
2. Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing
terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. single currency (satu jenis mata uang);
b. multi currency (lebih dari satu jenis mata uang).
3. Pengertian dan karakteristik:
a. Single currency adalah pencatatan transaksi mata uang
asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang
digunakan yaitu mata uang rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).
Karakteristik dari single currency adalah sebagai berikut:
1) neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
2) saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara
extracomptable;
3) penjurnalan tidak menggunakan pos rekening perantara mata
uang asing;
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan
langsung per
rekening yang bersangkutan.
b. Multi currency adalah pencatatan transaksi mata uang
asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang asing asal (original
currency) yang digunakan pada transaksi tersebut. Karakteristik dari multi currency
adalah sebagai berikut:
1) neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing
asal (original currency) yang digunakan;
2) untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata
uang, diterbitkan neraca dalam base currency;
3) penjurnalan menggunakan pos rekening perantara; dan
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing
dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen
rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan
neraca.
4. Pencatatan biaya dan pendapatan mata uang asing dilakukan
sebagai berikut:
a. Jika menggunakan single currency
Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam
Rupiah.
b. Jika menggunakan multi currency
1) Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat
dalam mata uang asal.
2) Agar saldo biaya dan pendapatan mata uang asing tidak
menimbulkan selisih kurs revaluasi maka pada setiap akhir hari, saldo rekening
biaya dan pendapatan mata uang asing tersebut dipindahbukukan ke rekening biaya
dan pendapatan rupiah.