Cara Menghitung Pajak Pph 24

Bagikan ke:
Dalam mempelajari perhitungan pajak kita harus tahu caranya terlebih dahulu. Bagaimana cara menghitung pajak pph 2 dan apa saja batasan-batasan dalam pajak pph 24 tersebut? Pada dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan dari beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.


Ketentuan dari pasal 24 UU PPh ialah mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yagn dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di indonesia. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation.

Penggabungan Penghasilan di dalam Cara Menghitung Pajak Pph 24

Proses penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
  1. Penggabungan penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).
  2. Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).
  3. Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakuka n dalam tahun pajak pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.

Contoh dari cara menghitung pajak PPh 24

Contoh 1:
PT agung memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40%.
  2. Penghasilan usaha di indonesia Rp 3.000.000.000,00.
Maka jumlah dari penghasilan neeto adalah:
Rp 5.000.000.000,00 + Rp 3.000.000.000,00 = Rp 8.000.000.000,00
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:
  1. Pph terutang atau dibayar diluar negeri adalah:
40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000,00
  1. (Rp 5.000.000.000,00 : Rp 8.000.000.000,00) x Rp 2.240.000.000,00 =                             Rp 1.400.000.000,00
  2. Pph terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 8.000.000.000,00 x 28% = Rp 2.240.000.000,00
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp 1.400.000.000,00.

Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.
Contoh 2:
PT Sadewa memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Di negara A, memperoleh penghasilan (laba) Rp 2.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp 700.000.000,00).
  2. Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp 200.000.000,00)
  3. Penghasilan usaha di indonesia Rp 5.000.000.000,00.
Penghitungan kredit pajak luar negeri adaah sebagai berikut:
  1. Penghasilan luar negeri
  2. Laba di negara A Rp 2.000.000.000,00
  3. Laba di negara B Rp 1.000.000.000,00
Jumlah penghasilan luar negeri                Rp 3.000.000.000,00
  1. Penghasilan dalam negeri Rp 5.000.000.000,00
  2. Jumlah penghasilan neto atau penghasilan kena pajaknya adalah:
Rp 3.000.000.000,00 + Rp 5.000.000.000,00 = Rp 8.000.000.000,00
  1. PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 8.000.000.000,00 x 28% = Rp 2.240.000.000,00.
  2. Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah:
  3. Untuk negara A:
(Rp 2.000.000.000,00 : Rp 8.000.000.000,00) x Rp 2.240.000.000,00
= Rp 560.000.000,00.
Pajak terutang di negara A sebesar Rp 700.000.000,00 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000,00.
  1. Untuk negara B:
(Rp 1.000.000.000,00 : Rp 8.000.000.000,00 x Rp 2.240.000.000,00
= Rp 280.000.000,00
Pajak terutang di negara B sebesar Rp 200.000.000,00 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 200.000.000,00.
  1. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar:
Rp 560.000.000,00 + Rp 200.000.000,00 = Rp 760.000.000,00.