Cara Menghitung Pajak PPh 22

Bagikan ke:
Begitu pentingnya untuk mempelajari bagaimana cara menghitung pajak PPh 22, dan mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kategori dari pajak PPh 22 tersebut. Siapa saja yang sekiranya terkena oleh pajak PPh 22 dan pemungutan pajak pph 22 ini siapakah yang berhak untuk memungutnya.
Pajak PPh 22 adalah pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh:
  • Bendahara pemerintah, termasuk bendaharan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
  • Badan-badan tertentu, baik dari badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu, antara lain barang otomotif dan semen; dan
  • Wajib pajak badan tertentu untuk melakukan pemungutan pajak pari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh wajib pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Pemungutan Pajak Pph 22

Sebelum kita beranjak ketahap bagaimana cara menghitung pajak pph 22, kita terlebih dahulu harus tahu siapa saja yang melakukan pemungutan pph pasal 22. Dan yang melakukan pemungutan pajak pph 22 adalah sebagai berikut:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas Impor barang.
  2. Direktorat Jenderal perbendaharaan, bendahara pemerintah baik di tingkat pusat ataupun ditingkat daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Barang usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milih daerah (BUMD) yang melakukan pembelian barang dengan menggunakan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan pengelola aset (PPA), perum badan urusan logistik (BULOG), PT Telekomunikasi indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh direktorat jenderal pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Objek pemungutan pajak pph 22

Di dalam cara menghitung pajak pph 22, ada beberapa yang merupakan objek pph pasal 22, yaitu sebagai berikut:
  1. Impor barang;
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Bendaharawan pemerintah baik ditingkat pusat maupun pemerintah daerah;
  3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah;
  4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif;
  5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas;
  6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul;
  7. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yang tergolong kedalam barang yang sangat mewah adalah:
  8. Pesawat udara pribadi, dengan harga jualnya lebih dari Rp. 20.000.000.000,00
  9. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00
  10. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dan luas bangunannya lebih dari 500m2
  11. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2
  12. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multipurpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Cara Menghitung Pajak Pph 22

Cara menghitung pajak pph 22 atas kegiatan impor barang adalah sebagai berikut:
  1. Yang menggunakan API (Angka Pengenal Impor), tarif pemungutannya ialah sebesar 2,5% dari nilai impor. (PPh pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor).
  2. Yang tidak menggunakan API (Angka pengenal Impor), tarif pemungutannya ialah sebesar 7,5% dari nilai impor. (PPh pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor).
  3. Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya ialah sebesar 7,5% dari harga jual lelang. (PPh pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang).
Catatan:
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar cost insurance and freight (CIF) + bea masuk + pungutan pabean lainnya.

Contoh 1
PT Toshiba memiliki nomor API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan perician sebagai berikut:
Harga komputer (Cost)                                       US$ 20.000,00
Asuransi (Insurance)                                           US$ 1.000,00
Biaya angkut (Freight)                                        US$ 4.000,00
Harga Pabean                                                      US$ 25.000,00
Pungutan:
  • Bea masuk 20% US$ 5.000,00
  • Bea masuk tambahan 10% US$ 2.500,00
Nilai Impor                                                         US$ 32.500,00

Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: pemberitahuan impor barang) nilai kurs US$ 1,00 = Rp 10.000,00, maka:
  • Dasar pengenaan pph pasal 22: US$ 32.500,00 x Rp 10.000,00 = Rp 325.000.000,00
  • Pph pasal 22 yang harus dipungut: Rp 325.000.000,00 x 2,5% = 8.125.000,00

Jika tidak mempunyai API, maka perhitungannya adalah:
PPh pasal 22 yang harus dipungut: Rp 325.000.000,00 x 7,5% = 24.375.000,00.