Kewajiban Kriminal - Auditing 1

Bagikan ke:
Kewajiban Kriminal
Cara terakhir para Akuntan Publik dianggap bertanggungjawab
Akuntan Publik dapat disalahkan Karena tindakan Kriminal menurut hukum atau peraturan di setiap negara.
Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminil .

Beberapa tuntutan yang terjadi menuntut perlunya profesi auditing untuk meneliti peraturan perilaku yang menyangkut kerahasiaan dan mencoba memperjelas persyaratan - persyaratan yang konsisten dengan common law .
• AICPA dan Profesi dapat melakukan 3 hal untuk mengurangi resiko tuntutan hukum, yaitu :

1. Mencari Perlindungan dari proses peradilan atau litigasi yang tidak terpuji
2. Meningkatkan performa Auditing
3. Mendidik Para Pemakai Mengenai Batas-Batas Auditing


Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
•Riset secara berkesinambungan, untuk menemukan cara-cara yang lebih baik dalam melaksanakan audit seperti mengungkap salah saji atau fraud yang tidak sengaja, menyampaikan hasil audit kepada pemakai laporan dan menyakinkan bahawa auditor adalah independen
• Penetapan standar dan aturan, untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan audit, kebutuhan masyarakat dan timbulnya teknologi baru
• Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
• Menetapkan persyaratan penelaahan sejawat,untuk mendidik anggota dan mngindentifikasi kantor akuntan publik yang tidak memenuhi standar profesi
• Melawan hukum, terutama untuk melawan tuntutan yang kurang berdasar
• Pendidikan bagi pemakai laporan, terutama mengenai maksud dari pendapat auditor dan wawasan serta sifat dari pekerjaan auditor
• Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
• Perundingan untuk perubahan hukum, tujuannya untuk mengurangi biaya kewajiban sebagai sasaran untuk mngurangi biaya asuransi kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan melalaui kenaikan harga

Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum

Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
1. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
3. Mengikuti standar profesi
4. Mempertahankan independensi
5. Memahami usaha klien
6. Melaksanakan audit yang bermutu
7. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
8. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10. Perlunya asuransi yang memadai; dan
11. Mencari bantuan hukum


Tinjauan Beberapa Kasus
Kasus dugaan penggelembungan nilai (mark up) yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma dimana laba perusahaan pada tahun 2001 dicatat sebesar Rp 132 Milyar padahal sebenarnya hanya Rp 99,594 Milyar. Laporan adanya indikasi mark up tersebut diberikan sendiri oleh pihak auditor yang mengaudit dari laboran keuangan perseroan tahun 2001 tersebut. Bapepam akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta Kepada PT. Kimia Farma Tbk, dan kepada auditornya sebesar Rp 100 juta (Huanakala dan Shinneke, 2003).
Dalam kasus PT. Bank Lippo Tbk, pihak manajemen dinilai teledor dengan menyatakan laporan keuangan unaudited sebagai audited. Seharusnya begitu mengetahui ada perbedaan dalam laporan keuangan manajemen langsung mengoreksinya dan mengumumkan kepada publik. Pada kasus ini Bapepam memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 2,5 milyar bagi PT. Bank Lippo Tbk untuk kesalahan penempatan kata audited dan Rp 3,5 juta bagi akuntan publiknya untuk keterlambatan menyampaikan laporan penting (Huanakala dan Shinneke, 2003).
Pada Tahun 1983 Giant Store membeli perusahaan Rosenblum dengan pertukaran saham. Nilai saham ditentukan berdasarkan laporan keuangan Giant Store yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Pemilik Rosenblum menuntut auditor dengan dasar kelalaian untuk menemukan penipuan, yang menyebabkan saham diterima dengan harga yang sebenarnya lebih rendah. Pembelaan auditor adalah bahwa penuntut tidak mempunyai hubungan. Kasus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi New Jersey dengan keuntungan pada pihak penuntut. Dalam putusannya itu, pengadilan menyatakan bahwa auditor mempunyai tugas bagi semua orang yang seharusnya sudah dapat diketahui sebagai pemakai laporan keuangan, karena mereka menggantungkan laporan keuangan tersebut untuk tujuan bisnis mereka. (Loebbecke dan Arens, 1999,h.795).
Dalam kasus ESM Government Securiites vs Alexander Grart & Co (1986), manajemen mengatakan kepada partner KAP yang mengaudit ESM bahwa laporan keuangan tahun lalu yang telah diaudit mengandung kesalahan yang material. Daripada mengikuti standar yang berlaku partner setuju untuk tidak mengungkapkannya dalam tahun berjalan. Tetapi situasi memburuk, dan bahkan, menimbulkan keruguan lebih dari Rp 600 milyar. Partner disalahkan karena tindakan kriminal yang melindungi penipuan dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Kantor Akuntan Publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan berikut bila terdapat tuntutan hukum oleh klien yaitu:

Tidak ada kewajiban (Lack of duty)
Tidak ada kewajiban untuk melakukan jasa berarti kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau yang dinyatakan. Misalnya KAP mengklaim bahwa kekeliruan itu tidak dapat diungkapkan karena kantornya hanya melakukan jasa penelaahan, bukan audit yaitu dengan penggunaan surat penugasan yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan tugas.

Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan (Nonnegligent performance)
Untuk pelaksanaan kerja yang tidak mengandung kelalaian di dalam suatu audit, KAP mengklaim bahwa auditnya itu dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Seandainya terdapat kesalahan, salah saji yang disengaja atau salah pernyataan yang tidak ditemukan, auditor tidak bertanggung jawab jika auditnya dilakukan secara benar.

Kelalaian kontribusi (Contributory negligence)
Pembelaan terhadap kelalaian kontribusi yang dilakukan oleh klien mengandung arti bahwa KAP menjamin jika klien telah melaksanakan kewajiban tertentu , tidak akan terjadi kerugian

Ketiadaan hubungan timbal balik (Absence of causal connection)
Agar sukses dalam tuntutan terhadap auditor, klien harus mampu menunjukkan terdapat hubungan timbal balik yang dekat antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien.